Mulai Misi Merchant Baru Untuk Dapatkan Traffic
Sebelum Buka Warnet, Ali Buka Toko Mainan
Rabu, 24 Februari 2010 - 12:50 WIB
VIVAnews - Terdakwa kasus terorisme asal Arab Saudi, Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali diketahui sebagai pengusaha warung internet (warnet). Namun, sebelum mendirikan usaha warnet Ali berniat membeli toko mainan.Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 24 Februari 2010.Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Totok Bambang tersebut, diketahui pada sekitar Desember 2008 arau sekitar 2009, Ali dikenalkan kepada Iwan Herdiansyah, seorang pemilik toko mainan di Cibingbin, Kuningan, Jawa Barat oleh Syaifudin Zuhri yang tewas saat penggerebekanΒ di Ciputat.Saat perkenalan tersebut, kata Totok, Ali menyatakan keinginannya untuk membeli toko mainan milik Iwan seharga Rp 90.000.000 secara tunai. "Namun saksi Iwan menolaknya dan menyarankan kepada terdakwa untuk membuka usaha lainnya, yaitu membuka warnet dan jual beli komputer," kata dia.Namun kemudian, Syaifudin Zuhri balik bertanya kepada Iwan, dengan uang sebesar Rp 15 juta bisa membuka usaha warnet dan jual beli komputer. Dengan uang sebesar itu, Iwan mengatakan hanya cukup untuk menyewa counter saja.
"Kemudian saksi menyarankan untuk membuka warnet sambil jual beli komputer yang diperkirakan membutuhkan modal minimal Rp 55.000.000 dengan omzet Rp 5.000.000 per bulannya," kata Totok.Sebagaimana diketahui, Ali dituduh telah memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan memberikan bantuan dengan meminjamkan uang kepada pelaku tindak pidana terorisme. Ali dianggap ikut membantu pendanaan pada peristiwa peledakan bom JW Marriot dan Ritz Carlton 17 Juli 2009.Ali diduga telah membawa uang dari luar negeri, dimana sebagian uang itu untuk mendirikan warnet di Banjarnegara. Sedangkan sebagian lainnya diberikan Saefuddin Zuhri untuk biaya operasional pengeboman di JW Marriot dan Ritz Carlton.Atas perbuatannya itu Ali diancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.Ali juga dituduh telah menyalahgunakan izin keimigrasian. Dia datang ke Indonesia dengan izin budaya, Tapi ternyata untuk menjalankan usaha dan membantu tindak terorisme. Karena itu ia juga dijerat pasal 50 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 9 Tahun 1991 tentang keimigrasian.Ali ditangkap pada 20 Agustus 2009. Di Indonesia Ia tinggal di Cirendang RT 16/RW 06 Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.